• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Tentang ISBAL (memanjangkan kain di bawah mata kaki)

 

isbal
Telah sampai kepada kami pertanyaan di forum Poncur (Pondok Curhat) tentang hukum isbal (yaitu memanjangkan kain di bawah mata kaki). Masalah ini sebenarnya juga termasuk sudah sering dibahas di dumay (dunia maya) maupun dunya (dunia nyata). Namun ternyata wacana perdebatan mengenai hal ini terus saja mengemuka dan senantiasa menjadi menu utama dalam pembahasan keislaman.  Hal ini disebabkan karena tetap saja sebagian orang-orang yang bersemangat dalam masalah ini bersikeras bahwa masalah isbal adalah tolok ukur dan ciri pembeda yang penting antara orang yang berkomitmen pada sunnah dan orang yang menyepelekan sunnah.
Perlu dimaklumi bahwa seiring dengan meningkatnya kesadaran untuk berislam di kalangan kaum muda sejak era 80-an, maka — sebagaimana pernah saya sampaikan —, segala sesuatu nya harus beda dan orang butuh untuk menunjukkan ciri untuk membedakan dengan orang lain. Wajar dong masa orang paham sama dengan orang awam? Sebagaimana ketika Anda belajar bahasa Inggris sekian tahun, orang akan bertanya mana hasilnya kok gitu-gitu aja? Maka hasil yang dimaksud haruslah “mudah kelihatan” dan “kasat mata”. Jika hasil dari belajar bahasa Inggris itu adalah pemahaman grammar saja namun tetap tidak bisa cas-cis-cus ngomong Inggris, maka orang melihat tidak ada bedanya Anda dengan orang yang tidak bisa bahasa Inggris. Maka orang terdorong lebih suka untuk belajar conversation (percakapan) ketimbang grammar. Karena “bedanya” lebih kelihatan dan lebih instant.
Demikian pula orang yang belajar Islam dan komit dengan Islam harus nampak hasilnya. Akhwat yang semakin paham Islam harus jilbabnya yang semakin panjang dan lebar (abaya). Sedangkan ikhwan apa ciri pembedanya? Tentu memakai baju koko, dengan celana panjang sebatas di atas mata kaki. (baju koko sesuai namanya berasal dari cina. Koko = kakak). Maka perdebatan mengenai “isbal” menjadi penting dan sering mengemuka karena perbedaan pada hal-hal yang sifatnya lahiriyah sebagai ciri pembeda memang penting bagi orang-orang tertentu.
Hadits-Hadits Yang Melarang Isbal Tanpa Penyebutan illat Yang Jelas
Habib Umar Berpakaian di atas mata kaki ( Non Isbal)
Habib Umar Berpakaian di atas mata kaki ( Non Isbal)
Sebagian hadits-hadist yang mengecam dan melarang isbal (melebihi mata kaki) dan sadl (menyeret sarung menyentuh tanah) tidak diikuti dengan penyebutan illat (latar belakang penyebab dilarang nya)
Telah menceritakan kepada kami Hannad berkata :  telah menceritakan kepada kami Qabishah dari Hammad bin Salamah dari Isl bin Sufyan dari ‘Atha` bin Rabah dari Abu Hurairah ia berkata; “Rasulullah s.a.w. melarang dari melakukan sadl (menurunkan kain hingga menyentuh bumi) dalam shalat.” (H.R. Tirmidzi No. 345) Nashiruddin Al-Albani mengatakan hadits ini hasan.
Telah mengabarkan kepada kami Isma’il bin Mas’ud ia berkata : telah menceritakan kepada kami Khalid -yaitu Ibnul Harits- ia berkata; telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Yahya dari Muhammad bin Ibrahim ia berkata : telah menceritakan kepadaku Abu Ya’qub bahwasanya ia mendengar Abu Hurairah berkata, “Rasulullah s.a.w. bersabda: “Kain sarung yang ada di bawah mata kaki tempatnya adalah di neraka.” (H.R. Nasa’i No. 5235) Nashiruddin Al-Albani mengatakan hadits ini shahih.
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Ubaid bin Aqil ia berkata; telah menceritakan kepadaku Kakekku berkata; telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Asy’ats ia berkata; Aku mendengar Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas dari Nabi s.a.w. , beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah ‘azza wajalla tidak melihat orang yang kain sarungnya isbal (di bawah mata kaki).” (H.R. Nasa’i No. 5237) Nashiruddin Al-Albani mengatakan hadits ini shahih.
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun telah memberitakan kepada kami Syarik dari Abdul Malik bin ‘Umair dari Hushain bin Qabishah dari Al Mughirah bin Syu’bah dia berkata, “Rasulullah s.a.w. bersabda: “Wahai Sufyan bin Sahl, janganlah kamu memanjangkan kain sarung atau celana melebihi mata kaki, karena Allah membenci orang-orang yang memanjangkan kain sarung atau celananya melebihi mata kaki.” (H.R. Ibnu Majah No. 3564) Nashiruddin Al-Albani mengatakan hadits ini hasan.
Telah menceritakan kepada kami Abu Nadlr dan Husain keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Syaiban dari Asy’ats telah menceritakan kepadaku Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda: ” Allah tidak sudi melihat kepada musbil (orang yang memanjangkan kainnya menutupi mata kaki).” (H.R. Ahmad No. 2803) Semua perawinya di-tsiqoh-kan oleh Ibnu Hajar Asqolani.
Dari Ibnu Umar, dia berkata: Aku melewati Rasulullah s.a.w, dan kain sarungku menjulur ke bawah. Beiau bersabda: “Wahai Abdullah, naikan kain sarungmu.” Maka aku pun menaikannya. Lalu Beliau bersabda lagi: “Tambahkan.” Maka aku naikkan lagi, dan aku senantiasa menjaganya setelah itu. Ada sebagian orang yang bertanya: “Sampai mana batasan?” Beliau bersabda: “Setengah betis.” (HR. Muslim, Kitab Al Libas waz Zinah Bab Tahrim Jarri ats Tsaubi Khuyala’a wa Bayani Haddi maa Yajuz …, Juz. 10, Hal. 455, No hadits. 3892)
Dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi s.a.w. dia bersabda: “Kain sarung yang melewati dua mata kaki maka tempatnya di neraka.” (H.R. Bukhari, Kitab Al Libas Bab Ma Asfala minal Ka’bain fahuwa fin Nar, Juz. 18, Hal. 89, No. 5341. An Nasa’i, Kitab Az Zinah Bab Ma tahta al Ka’bain min Al Izar, Juz. 16, Hal. 138, No.5236)
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad dan Muhammad bin Isma’il keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Waki’ dari Al Mas’udi dari Ali bin Mudrik dari Kharasyah Ibnul Hur dari Abu Dzar dari Nabi s.a.w. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja’far berkata, telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Ali bin Mudrik dari Abu Zur’ah bin Amru bin Jarir dari Khasyarah Ibnul Hur dari Abu Dzar dari Nabi s.a.w., beliau bersabda: “Ada tiga manusia yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak akan disucikan dosanya dan bagi mereka siksa yang pedih, ” aku bertanya, “Wahai Rasulullah, siapakah mereka? sungguh sia-sia dan merugilah mereka?” beliau bersabda: “Orang yang kain sarungnya melebihi mata kakiorang yang mengungkit-ungkit dalam pemberian, dan orang yang melariskan dagangan dengan sumpah palsu.” (H.R. Ibnu Majah No. 2199) Nashiruddin Al-Albani mengatakan hadits ini shahih.
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja’far telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Sulaiman berkata, Aku mendengar Sulaiman bin Mushir dari Kharasyah bin Hurr dari Abu Dzar berkata, “Rasulullah s.a.w. bersabda: “Tiga golongan manusia yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan, dan bagi mereka siksa yang pedih; orang-orang yang menyebut-nyebut pemberiannya, orang yang menurunkan kain di bawah mata kaki dan pedagang yang menjual dagangan dengan sumpah palsu.” (H.R. Ahmad No. 20507)
Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dan Muhammad bin Qudamah dari Jarir dari Al A’masy dari Abu Ishaq dari Muslim bin Nudzair dari Hudzaifah ia berkata, “Rasulullah s.a.w. bersabda: “Batas pemakaian kain sarung adalah sampai pertengahan kedua betis, jika kamu tidak suka maka boleh lebih rendah, jika kamu tidak suka maka boleh hingga tulang belakang betis, dan tidak ada hak bagi dua mata kaki dalam pemakaian kain (tidak punya hak untuk tertutup kain).” (H.R. Nasa’i 5234) Nashiruddin Al-Albani mengatakan hadits ini shahih.
Telah menceritakan kepada kami Al Walid bin Muslim Telah menceritakan kepada kami Al Walid bin Sulaiman bahwa Al Qasim bin Abdurrahman telah menceritakan kepada mereka, dari Amru bin Fulan Al Anshari ia berkata, “Bahwa saat Amru berjalan dengan kainnya yang musbil (melebihi kedua mata kaki), tiba-tiba Rasulullah s.a.w.menjumpainya, maka beliau memegang ubun-ubunnya seraya mengatakan: “Allahuma ‘abduka ibnu ‘abdika ibnu amatika (Ya Allah! Hamba-Mu, anak hamba-Mu, dan anak hamba perempuan-Mu.” Amru berkata, “Aku lalu berkata, “Wahai Rasulullah, aku adalah seorang yang kecil betisnya.” Maka beliau bersabda: “Wahai Amru, sesungguhnya Allah ‘azza wajalla telah memperbaiki penciptaan segala sesuatu. Wahai Amru, Rasulullah s.a.w. menepuk bagian belakang lutut Amru dengan empat jari tangannya yang sebelah kanan seraya berkata, ‘Wahai Amru, di sinilah posisi kain.” Kemudian beliau pun mengangkat dan meletakkannya di bawah jarinya yang kedua seraya bersabda: “Wahai Amru, di sinilah posisi kain.” (H.R. Ahmad No. 17114) Seluruh perawi hadits ini tsiqoh (terpercaya)
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Adam telah menceritakan kepada kami Abu Bakar dari Abu Ishaq dari Syimr bin ‘Athiyyah dari Khuraim bin Fatik Al Asadi ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda kepadaku: “Senikmat-nikmat laki-laki adalah kamu wahai Khuraim, sekiranya bukan karena dua hal yang ada padamu.” Saya berkata, “Apakah kedua hal itu wahai Rasulullah?” berliau menjawab: “(Yaitu) kainmu yang Isbal (menjulur hingga melewati kedua mata kaki) dan rambutmu yang panjang.” (H.R. Ahmad Np. 18143)
Hadits ini dari segi sanad dla’if karena terputus karena Syimr bin ‘Athiyyah adalah tabi’in yang tidak berjumpa sahabat sehingga diragukan bertemu dengan Khuraim bin Fatik. Sedangkan dari segi matan (redaksi) juga diragukan karena mengecam rambut yang panjang adalah aneh karena dalam berbagai hadits Rasulullah s.a.w. pun rambutnya panjang sampai telinga, dan sahabat lain juga banyak yang rambutnya panjang.
Telah menceritakan kepada kami Hasyim bin Qasim Telah menceritakan kepada kami Syarik dari Abdul Malik bin Umair dari Hushain dari Al Mughirah bin Syu’bah ia berkata, “Saya melihat Nabi s.a.w. memegang Hujzah (tempat mengikat kain) milik Sufyan bin Abu Sahl seraya bersabda: “Wahai Sufyan bin Abu Sahl, janganlah kamu memanjangkan kainmu (melebihi kedua mata kaki), karena Allah tidak menyukai orang-orang yang musbil memanjangkan kainnya.” (H.R. Ahmad No. 17449) Semua perawinya di-tsiqoh-kan oleh Ibnu Hajar Asqolani kecuali Syarik bin Abdullah bin Abi Syarik dinyatakan shaduuq (jujur) namun suka membuat kesalahan.
Dan masih banyak hadits-hadits lain yang senada, kebanyakan tidak menyebutkan illat (latar belakang hukum) kenapa isbal itu dilarang. Maka dapat dikatakan sebagai hadits yang bermakna umum (lafadz ‘am). Seolah dengan tanpa disebutkan illat itu, pokoknya semua isbal (memanjangkan kain melebihi mata kaki) itu terlarang apapun alasannya, apapun kondisinya.
Namun telah mafhum di kalangan ulama fiqih bahwa perkataan umum (lafadz ‘am) jika ada dalil lain yang bermakna khusus (lafadz khas) maka pengertian yang umum itu ditarik kepada yang khas. Jadi pengertian yang semula luas dan tanpa batas itu harus mengikuti batasan (takhshis) yang disebutkan pada hadits-hadits lainnya.
Salah satu pengkhususan (takhshis) yang kita dapati pada hadits lain adalah adanya penyebutan illat (latar belakang sebab diberlakukan) larangan isbal ini adalah karena kesombongan (khuyala, bathoro dll).
Hadits-Hadits Yang Melarang Isbal Ketika Shalat
(Ahmad bin Hanbal) berkata; telah menceritakan kepada kami Yunus bin Muhammad berkata; telah menceritakan kepada kami Aban dan Abdushshomad berkata; telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Yahya dari Abu Ja’far dari ‘Atha` bin Yasar dari beberapa sahabat Nabi s.a.w. berkata; tatkala ada seorang yang shalat dalam keadaan isbal pada sarungnya, Rasulullah s.a.w.  bersabda kepadanya, “Pergilah dan berwudlulah”. (sahabat) berkata; lalu orang itu pergi dan wudlu, lalu datang lagi. Lalu Rasulullah s.a.w. bersabda kepadanya, “Pergilah dan berwudlulah.” (beberapa sahabat) berkata; lalu dia pergi dan berwudlu, kemudian datang. lalu (beberapa sahabat) bertanya, kenapa anda Wahai Rasulullah, kenapa anda memerintahkannya untuk berwudlu kemudian anda diam?. Beliau menjawab, “Dia shalat sedangkan dia dalam keadaan musbil sarungnya, sesungguhnya Allah Azza wa jalla tidak menerima shalat seorang hamba yang sarungnya isbal.” (Atsar.R. Ahmad No. 16033)
Atsar ini dla’if karena Abu Ja’far adalah majhul (tokoh yang tidak dikenal) dan kalaupun Atha’ bin Yasar tidak majhul, tidak disebutkan dengan jelas dari sahabat siapa ia menerimanya sehingga tidak bisa dipastikan bahwa Atha’ benar-benar mendengar dari seorang sahabat. Maka ulama sepakat hadits ini dla’if dan tidak dapat dipakai dalam perkara penetapan halal haram, kecuali dalam perkara fadhoilul ‘amal (keutamaan amal).
Hadits-Hadits Yang Melarang Isbal Dengan Penyebutan illat Yang Jelas
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: “Allah tidak melihat pada hari kiamat nanti kepada orang yang menjulurkan kainnya (hingga melewati mata kaki) dengan sombong.” (HR. Bukhari, Kitab Al Libas Bab Man Jarra Tsaubahu min al khuyala’, Juz. 18, hal. 91, No hadits. 5342. Muslim, Juz. 10 Hal. 456, No 839)
Dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: “Sesungguhnya orang yang menjulurkan pakaiannya dengan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat nanti.” (H.R. Muslim, Kitab Al Libas waz Zinah Bab Tahrimi Jarri ats Tsaubi Khuyala’a wa Bayani Haddi maa Yajuzu …, Juz. 10, Hal. 451, No hadits. 3888. An Nasa’i, Kitab Az Zinah Bab Ath Taghlith fi Jarri al Izar, Juz. 16, Hal. 132, No hadits. 5232. Ibnu Majah, Kitab Al Libas Bab Man Jarra Tsaubahu min al Khuyala’, Juz. 10, hal. 417, No  hadits. 3559. Ahmad, Juz. 10, Hal. 462 No hadits. 4926)
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna; Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja’far; Telah menceritakan kepada kami Syu’bah ia berkata; Aku mendengar Muslim bin Yannaq bercerita dari Ibnu ‘Umar bahwa ia melihat seorang laki-laki yang memanjangkan kainnya, lalu Ibnu Umar bertanya kepadanya; siapakah anda?, lalu dia menyebutkan nasabnya, dan ternyata dia adalah dari bani Laits. Setelah itu Ibnu Umar berkata; ‘Aku mendengar Rasulullah s.a.w.dengan kedua telinga ini, beliau bersabda: “Barang siapa yang memanjangkan kainnya karena sombong, Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat kelak.” (H.R. Muslim No. 3890)
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Abu Az Zinnad dari Al A’raj dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah s.a.w.bersabda: “Pada hari kiamat kelak, Allah tidak akan melihat orang yang menjulurkan kain sarungnya karena sombong.” (H.R. Bukhari No. 5342)
Telah menceritakan kepada kami Mathar bin Al Fadl telah menceritakan kepada kami Syababah telah menceritakan kepada kami Syu’bah dia berkata; saya berjumpa Muharib bin Ditsar di atas kudanya, ketika ia datang di tempat untuk memutuskan suatu perkara, lalu aku bertanya tentang suatu hadits, maka dia menceritakan kepadaku, katanya; saya mendengar Abdullah bin Umar radliallahu ‘anhuma berkata; Rasulullah s.a.w.bersabda: “Barangsiapa menjulurkan kainnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat kelak.” Lalu tanyaku kepada Muharib; “Apakah beliau menyebutkan kain sarung?” dia menjawab; “Beliau tidak mengkhususkan kain sarung ataukah jubah.” (H.R. Bukhari No. 5345)
Telah menceritakan kepada kami Zaid bin Akhzam telah menceritakan kepada kami Abu Dawud dari Abu ‘Awanah dari ‘Ashim dari Abu Utsman dari Ibnu Mas’ud dia berkata; Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda; “Barangsiapa yang isbal (memanjangkan) pakaiannya (hingga melewati mata kaki) dalam shalat karena sombong, maka Allah tidak menghalalkan baginya surga dan tidak mengharamkan neraka untuknya.” (H.R. Abu Daud No. 542)
Nashiruddin Al-Albani mengatakan hadits ini shahih. Sedangkan Abu Dawud mengatakan hadits ini mauquf (terhenti sanadnya) sampai pada Ibnu Mas’ud r.a., di antara mereka adalah Hammad bin Salamah dan Hammad bin Zaid dan Abul Ahwash dan Abu Mu’awiyah.
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Sufyan bin ‘Uyainah dari Al ‘Ala bin Abdurrahman dari Ayahnya dia berkata, “Saya berkata kepada Abu Sa’id, “Apakah kamu pernah mendengar sesuatu dari Rasulullah s.a.w. mengenai kain sarung?” dia menjawab, “Ya. Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: “Kain sarung seorang mukmin itu hingga (menutupi) kedua betisnya, dan tidak ada larangan baginya antara betis tersebut hingga kedua mata kaki, sedangkan yang melebihi mata kaki maka tempatnya di dalam neraka.” Beliau mengatakannya hingga tiga kali, (kemudian bersabda): “Allah tidak akan memandang seseorang yang memanjangkan kain sarungnya dengan sombong.” (H.R. Ibnu Majah No. 3563) Nashiruddin Al-Albani mengatakan hadits ini shahih.
Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Umar berkata, telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Al ‘Ala bin ‘Abdurrahman dari Bapaknya ia berkata, “Aku bertanya kepada Abu Sa’id Al Khudri tentang kain sarung, lalu ia berkata, “Engkau bertanya kepada orang yang tepat. Rasulullah s.a.w.bersabda: “Kain sarung seorang muslim sebatas setengah betis, dan tidak berdosa antara batas setengah betis hingga dua mata kaki. Adapun apa yang ada di bawah kedua mata kaki adalah di neraka. Dan barangsiapa menjulurkan kain sarungnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” (H.R. Abu Daud No. 3570)
Telah mengabarkan kepada kami Wahb bin Bayan ia berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb ia berkata; telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab bahwa Salim mengabarkan kepadanya, bahwa Abdullah bin Umar menceritakan kepadanya, bahwa Rasulullah s.a.w.bersabda: “Saat seorang laki-laki berjalan dengan menjulurkan kainnya karena sombong, ia ditenggelamkan ke dasar bumi dan terus menjerit jerit sampai datangnya hari kiamat.” (H.R. Bukhari, Kitab Ahadits al Anbiya Bab Hadits al Ghar, Juz. 11, Hal. 304, No hadits. 3226. An Nasa’i, Kitab Az Zinah Bab At At Taghlith fi Jarri al Izar, Juz. 16, Hal. 131, No hadits. 5231. Ahmad, Juz. 11, Hal. 124, no hadits. 5088))
Telah menceritakan kepada kami Rauh bin Ubadah telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij saya mendengar Muhammad bin Abbad bin Ja’far berkata, saya telah memerintahkan kepada Muslim bin Yasar budak Nafi’ bin Abdil Harits, untuk bertanya kepada Ibnu Umar sementara saya duduk diantara keduanya, “Apa yang kamu dengar dari Nabi s.a.w.  mengenai seorang yang menjulurkan kainnya karena sombong?” maka dia berkata, “Saya telah mendengar beliau bersabda: Allah tidak melihatnya pada hari kiamat.’” (H.R. Ahmad No. 5203)
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Bakr berkata; aku mendengar Maisur pelayan Quraisy di majlis Sa’id menceritakan -yaitu Ibnu Abi ‘Arubah- dari Muhammad bin Ziyad Al Qurasyi dari Abu Hurairah r.a., “Bahwasanya seorang pemuda melewatinya dengan sarung yang menjulur ke bawah (isbal), lalu ia menggapainya dengan besi yang ia bawa, kemudian berkata; “Tidakkah telah sampai kepadamu apa yang disabdakan oleh Abul Qasim s.a.w.: “Allah tidak melihat seorang laki-laki yang kain sarungnya menjulur (isbal) karena sombong.” (H.R. Ahmad No. 8790)
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abu Adi dari Syu’bah dari Al ‘Ala` bin Abdurrahman dari bapaknya, Bahwasanya ia mendengar Abu Sa’id ditanya tentang sarung, maka ia menjawab; Engkau bertanya kepada orang yang tepat, aku mendengar Rasulullah s.a.w.bersabda: “Sarung seorang mukmin adalah sampai setengah betisnya, tidak ada dosa -atau beliau mengatakan, – “tidak ada salahnya antara betis dan kedua mata kaki. Maka apa yang ada di bawah itu adalah di neraka, dan Allah tidak akan melihat orang yang menjulurkan sarungnya karena sombong.” (H.R. Ahmad No. 10587) Semua perawinya ditsiqohkan oleh Ibnu Haja Asqolani, kecuali Al-A’laa bin Abdurrahman bin Ya’qub ditsiqohkan oleh  Ibnu Hibban, Ahmad bin Hanbali dan Abu Hatim.
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ishaq berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Lahi’ah dari Yazid bin Abu Habib berkata; telah mengabarkan kepadaku Aslam Abu ‘Imron dari Hubaib Mughfil Al Ghifari berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda: “Barangsiapa yang menginjak sarungnya karena sombong, maka dia menginjak Neraka Jahannam“. (H.R. Ahmad No. 15053)
Telah menceritakan kepada kami Yahya yakni Ibnu Abdil Malik telah menceritakan kepada kami bapakku, dari Jabalah dari Ibnu Umar dia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda: “Barangsiapa menjulurkan kainnya (hingga melewati kedua mata kaki) karena sombong, Allah tidak melihat kepadanya kelak pada hari kiamat.” (H.R. Ahmad No. 5875) Semua perawinya di-tsiqoh-kan oleh Yahya bin Ma’in. Di sini sombong dengan kata khuyala.
Perhatikanlah bahwa masalah isbal tidak pernah terlepas dari penyebutan illat (alasan diberlakukan hukum) pelarangan isbal yaitu karena ada niat atau maksud bermegah-megah atau kesombongan. Jika kesombongan adalah sesuatu yang sudah diketahui semua orang, niscaya tidak perlu disebutkan setiap kali perkataan tentang isbal. Oleh karena itu jelas penyebutan adanya kesombongan ini adalah latar belakang sebab dilarangnya isbal.
Ibnu Taimiyah telah menyatakan tidak haramnya isbal bagi laki laki tanpa adanya kesombongan di karenakan nash yang umum dikhususkan oleh nash yang bermakna khusus
Ini adalah nash-Nash yang lugas tentang pengharaman Isbal terkait dengan kesombongan. Nash yang mutlak dibawa pada yang muqoyyad. Disebutkan demikian karena pada umumnya, Isbal itu adalah karena kesombongan. (Syarah Al-‘Umdah, hlm Juz 4 Hal 364) dan karena hadis hadis seputar isbal kebanyakan di taqyid (dibatasi) dengan “khoila” (kesombonga), maka hadis yang mutlak [makna umum tanpa taqyid kesombongan] harus di bawa pada (lafadz) yang Muqoyyad (terbatas atai bersyarat) dan hadis yang selain itu tetap atas kebolehannya, sedangkan hadis hadis larangan isbal itu di karenakan adanya kelumrahan kesombongan dan kemungkinan besar adanya kesombongan (Syarah Al-‘Umdah Juz 4 hal 363).
isbal
Kondisi Umum Kaum Muslimin Madinah Yang Miskin Dan Memakai Satu Kain
Mengapa memakai kain melebih mata kaki itu dikhawatirkan terselip niat kesombongan? Hal itu tidak terlepas dari kondisi kaum muslimin saat itu banyak yang miskin sehingga banyak di antara mereka yang memiliki satu kain sarung saja, dan shalat dengan cara mengikatkan kain sarungnya ke leher sehingga menjulur sampai lutut saja bahkan di atas lutut. Maka wajar saja jika ada orang yang memakai kain melebihi mata kaki akan mencolok sekali dibanding mereka yang hanya memiliki satu kain sarung. Sikap isbal kala itu dikhawatirkan sebagai sikap israf (belebih-lebihan) dan bathoro. Maka demi menjaga perasaan orang-orang yang miskin tersebut, Rasulullah s.a.w. melarang sahabat yang lain memakai kain panjang melebihi mata kaki.
Situasi ini digambarkan dalam berbagai hadits, diantaranya :
Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata, telah menceritakan kepada kami Yahya dari Sufyan berkata, telah menceritakan kepadaku Abu Hazim dari Sahal bin Sa’d berkata, “Kaum laki-laki shalat bersama Nabi s.a.w. dengan mengikatkan kain pada leher-leher mereka seperti bayi. Lalu dikatakan kepada kaum wanita: “Janganlah kalian mengangkat kepala kalian hingga para laki-laki telah duduk.” (H.R. Bukhari No. 349 dan Muslim No 665)
Kondisi kemiskinan ini demikian umum dan merata sehingga sahabat berkata seperti ini :
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus berkata, telah menceritakan kepada kami ‘Ashim bin Muhammad berkata, telah menceritakan kepadaku Waqid bin Muhammad dari Muhammad bin Al Munkadir berkata, “Jabir mengerjakan shalat dengan mengenakan sarung yang ia ikatkan pada leher (tengkuk), sementara pakaiannya ia gantungnya di gantungan baju. Seseorang lalu berkata kepadanya, “Kenapa kamu shalat dengan menggunakan satu kain!” Jabir bin Samurah menjawab, “Aku lakukan itu agar bisa dilihat oleh orang bodoh seperti kamu. Sebab mana ada pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, di antara kami yang memiliki dua kain !” (H.R. Bukhari No. 339)
Bahkan Rasulullah s.a.w. pun pernah shalat dengan satu kain :
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id dan Isa bin Hammad keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami al-Laits dari Yahya bin Sa’id dari Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif dari Umar bin Abi Salamah dia berkata, “Saya melihat Rasulullah s.a.w. shalat dengan memakai satu kain dengan cara diselimuti lagi yang antara kedua ujungnya disilangkan.” Isa bin Hammad menambahkan dalam riwayatnya, “Pada atas pundaknya.” (H.R. Muslim No. 804)
Jika kita perhatikan, dikaitkannya illat  kesombongan terhadap menjulurkan kain (isbal) adalah karena kebiasaan para raja dan ratu negeri-negeri kaum kafir, mereka selalu memanjangkan kainnya, jubahnya, selendangnya dengan maksud menunjukkan kemegahan dan kebesaran agar membedakan dari rakyat jelata. Hal ini masih bisa kita saksikan di kerajaan-kerajaan Eropa hingga masa kini. Misalnya panjang ekor gaun pengantin Lady Diana adalah sepanjang 7,5 m bahkan Ema seorang gadis 17 tahun dari Bucharest Rumania memakai gaun pengantin sepanjang 3,5 Km yang terjurai dari atas balon udara hingga ke jalan raya.
Sedangkan pada kerajaan di Cina (Tiongkok) mereka tidak hanya memanjangkan jubah dan pakaiannya melainkan juga lengan bajunnya. Hal ini untuk menunjukkan kelebihan dibandingkan rakyat jelata. Maka jelas hal ini menunjukkan kesombongan. Sedangkan di India mereka mengenakan surban yang panjangnya sampai 80 meter bagi para ahli agamanya.
Demikian pula di masa Rasulullah s.a.w. dahulu. para raja dan bangsawan di daerah Jazirah Arabia pun demikian pula terbiasa memanjangkan kainnya, jubahnya atau selendangnya untuk menunjukkan kemegahan, kebesaran, derajatnya yang lebih tinggi dari rakyat jelata, maka jelas memanjangkan kain pada umumnya diniatkan untuk kesombongan.
Hal ini bisa kita lihat pada hadits Abu Hurairah r.a. berikut ini :
Telah menceritakan kepada kami ‘Ubaidullah bin Mu’adz; Telah menceritakan kepada kami Bapakku; Telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Muhammad yaitu Ibnu Ziyad ia berkata; “Aku pernah mendengar dari Abu Hurairah, ketika dia melihat seorang lelaki yang menyeret kainnya sambil menghentakkan kakinya ke tanah dan ternyata orang tersebut adalah seorang Raja Bahrain, dia berkata; ‘Amir datang! Amir datang! Rasulullah s.a.w. bersabda: “Allah tidak akan melihat kepada orang yang memanjangkan kainnya karena sombong.”  (H.R. Muslim No. 3893)
Pada hadits jelas dinyatakan keharaman sadl (memanjangkan kain hingga menyeret ke tanah) dikarenakan adanya illatkesombongan dan yang dilihat Abu Hurairah r.a. memanjangkan kainnya adalah Raja Bahrain. Bahkan ia tak hanya memanjankan kainnya melainkan juga sengaja berjalan dengan menghentakkan kaki agar diketahui kedatangannya. Maka jelas ini adalah sebuah kesombongan.
Source: seteteshidayah.wordpress.com

Tentang ISBAL (memanjangkan kain di bawah mata kaki) 4.5 5 The ZHORVANS Telah sampai kepada kami pertanyaan di forum Poncur (Pondok Curhat) tentang hukum isbal (yaitu memanjangkan kain di bawah mata kaki). Ma...

1 komentar: