I'adah Dzhur setelah Sholat Jumat
I'adah yaitu mengulang yang artinya melakukan sekali lagi ibadah, masih dalam waktunya, dikarenakan mengharap diperolehnya tambahan keutamaan. Yaitu, seperti orang yang melakukan shalat Zhuhur sendirian, kemudian menyaksikan jama’ah. Maka, disunnatkanlah baginya mengulangi shalat Zhuhurnya, supaya memperoleh pahala jama’ah. "Barangsiapa menunjukkan suatu kebaikan, baginya seperti pahala yang melakukannya." (HR. Muslim)
Munculnya hukum sholat Jum'at menggantikan sholat Dhuhur, adalah karena kita mengikuti pendapat imam madhab sehingga Dhuhur menggugurkan Jum'at seolah menjadi hukum asal, padahal itu adalah hasil dari Ijtihad (pendapat).
Permasalahan sholat Dhuhur SETELAH sholat Jum'at yang sering dibicarakan adalah Iadah Dhuhur yang sebenarnya sama sama memahami bahwa Jum'at memang menggugurkan Dhuhur, tetapi karena memandang syarat sahnya sholat Jum'at kurang maka untuk kehati-hatian ataupun yakin sholat jum'at tidak sah maka sholatlah mereka Dhuhur setelah Jum'at. kalau mengulang saya rasa tidak, Jum'at dan Dhuhur bukanlah sholat yang sama.
Tetapi penulis memiliki hasil analisa yang lain, dengan mengikuti kaidah dan ushul fikih yang dirumuskan imam 4 madhhab, yang beliau menggunakannya juga untuk menghasilkan fatwa hukum (pendapat) bahwa Jum'at menggugurkan Dhuhur. menurut saya sholat Dhuhur tetap wajib dan tidak ada kaitannya dengan sholat Jum'at, sholat Jum'at dikerjakan maupun tidak sholat Dhuhur hukumnya tetaplah wajib karena ketentuan Alloh sholat Lima dikerjakan setiap hari. Jika Menghilangkan Dhuhur yang merupakan sholat Lima sehingga di hari Jum'at Jum'at menggantika posisi Dhuhur, maka hanya mendirikan sholat 4 (waktu) dihari itu. yang artinya kita melanggar ketetapan Alloh tentang sholat 5 (waktu). Alloh yang menetapkan sholat 5 (waktu) untuk tidak diubah, ditambah, apalagi dikurangi, manusialah yang kurang memahami sholat 5 (waktu)
secara kaidah fikih:
sering menggunakan kaidah
1. "hukum asal ibadah adalah dilarang sampai ada dalil perintah"
2. Mengerjakan Dhuhur setelah Jum'at adalah hal baru karena tidak ada dalilnya, jika melaksanakan harus menunjukkan dalil
menurut penulis, adalah tidak tepat mengambil kaidah tersebut, menurut saya kaidah fikih yang tepat adalah
1. "Hukum asal perintah adalah wajib, kecuali ada dalil yang menerangkan hukum turunan/selanjutnya"
2. Perintah sholat Dhuhur pada mulanya adalah setiap hari (yaitu sholat 5) yang bisa dikatakan Dhuhur wajib setiap hari
3. Perintah sholat Jum'at adalah setiap hari Jum'at
4. secara kaidah hukum asalnya adalah wajib keduanya, kecuali jika ada dalil keterangan
5. karena hukum asal perintah adalah wajib, maka jika menghilangkan Dhuhur harus ada dalil
jadi secara kaidah fikih (Qowaid Fiqh) yang harus mengeluarkan dalil adalah mereka yang meninggalkan Dhuhur yang termasuk sholat lima, yang merupakan Ketetapan Alloh (Alloh tidak akan merubah, menambah, apalagi mengurangi), yang wajib setiap hari. merekalah yang harus mengeluarkan dalil karena hari itu merreka hanya mengerjakan sholat 4 (waktu).... ingat sholat Jum'at bukan sholat 5 waktu tetapi sholat Jum'at adalah sholat Ied
Bagaimana pendapat Anda?
https://dhuhur-setelah-jumat.blogspot.com
sementara di daerah lain mulai aceh pidie, pidie jaya, bireuen, aceh utara, timur dan seterusnya sangat jarang saya jumpai mesjid yang melakukannya.
pertanyaan saya yang bodoh ini adalah apakah ini pertanda ulama aceh besar lebih alim ? atau malah sebaliknya lebih jahil
Jadi menurut saya sholat dhuhur tidak bisa digantikan dgn sholat jum'at menurut cara penyampaiannya sudah beda manusia sperti Rasulullah saw bertemu langsung dengan Tuhan nya yaitu ALLAH SWT adalah suatu anugrah yg tidak ada duanya
Trima kasih
wassalam
I'adah dhuhur menjadi wajib pada ketika terjadi ta'adud jumat (ada dua jum'at atau lebih dalam suatu kawasan)bagi yang kemudian takbiratul ihram shalat jum'atnya, yang sah hanya yang lebih dahulu takbiratul ihramnya, dan wajib juga i'adah dhuhur bagi ragu2 mana yang lebih dahulu. atau takbiratul ihramnya datang secara bersamaan.
jadi saya mau tanya kalo ulama mana yang berpendapat demikian???
paling tidak kita bisa blg dalil dr ulama kpada mrka,,,
syukran tgk.
فمن اتقى الشبهات فقد استبرأ لدينه وعرضه
Artinya : Barang siapa menjauhkah syubhat, maka dia telah memelihara agama dan kehormatannya (H.R. Bukhari dan Muslim)
dan hadits Nabi SAW, berbunyi :
دع ما يريبك إلى ما لا يريبك
Artinya: Tinggalkan hal-hal yang meragukan engkau kepada yang tidak meragukan (H.R. Nisa’i dan Turmidzi)
pembahasan yang panjang lebar mengenai i'adah dhuhur dapat dilihat dalam kitab Tanwirul qulub Hal. 184-195 dan kitab I'anah Thalibin juz. II, hal. 59
i'anah : fashl fi shalat al-jum'at
bughyatul mustarsyidin : masalah shalat Jum'at
wasalam
jazakallah khairun laka..
1. perbuatan orang-orang di mesir di mesjid imam syafi'i tidak menjadi hujjah untuk mengiyakan atau menafikan suatu pendapat dalam fiqh. karena masing2 orang punya argumentasi sendiri2. yang menjadi dalil hanya al-qur'an, hadits , qiyas dan ijmak atau dalil2 lainnya. apalagi bisa jadi mereka tidak bermazhab syafi'i.meskipun mereka orang yang berdomisili di sekitar makam syafi'i.
2. amalan orang di mesjid tersebut tidak ada i'adah dhuhur, bisa jadi memang tidak diperlukan i'adah dhuhur.karena i'adah dhuhur muncul apabila jumlah bilangan jum'at tidak terpenuhi (40 orang menurut mazhab syafi'i) atau adanya ta'adud jum'at. apabila tidak ada ta'adud jum'at dan bilangan ahli jum'at 40 orang terpenuhi, maka tidak perlu adanya i'adah dhuhur.
3. i'adah dhuhur bukan di dasarkan kepada keraguan menurut dakwaan saudara, tetapi justru untuk menghilangkan keraguan berdasarkan hadits :
فمن اتقى الشبهات فقد استبرأ لدينه وعرضه
Artinya : Barang siapa menjauhkah syubhat, maka dia telah memelihara agama dan kehormatannya (H.R. Bukhari dan Muslim)
dan hadits Nabi SAW, berbunyi :
دع ما يريبك إلى ما لا يريبك
Artinya: Tinggalkan hal-hal yang meragukan engkau kepada yang tidak meragukan (H.R. Nisa’i dan Turmidzi)
4. qaidah yang saudara kutip tidak relevan dg persoalan yang sedang kita bahas ini, karena hal itu apabila ada asal yang yakin, maka kita kembali kepada yakin yang sudah ada, yakni air apabila diyakini pernah suci, kemudian kita ragu2, maka kita kembali saja kepada yakin yang duluan ada yaitu suci, karena asal lebih rajih dari ragu2, sedang ragu2 datang kemudian. karena itu, kalau tidak asal yang suci sebelum datang ragu2, kita tetap tidak boleh menanganggap air itu suci hanya berdasarkan qaidah yang saudara kutip itu. (kalau saudara mau mempelajari kaidah tersebut lebih dalam silakan baca kitab asybah wan nadhair karya suyuthi dan fathul mu'in dalam bab thaharah karya zainuddin al-malibari)
5. was2 tidak sama dengan ragu2. ragu2 datang tanpa dalil yang mengitsbatkan atau yang menafikan, sedangkan was2 sikap tidak mengikuti dalil. misalnya dalil menunjukan bahwa air tertentu adalah suci, tetapi hati tetap mengatakan tidak suci. ini yang dikatagorikan was2 dari setan
6. wassalam
- pendapat saya, hal sprti itu termasuk "Ketidak Tegasan" dlm dirinya. dikhawatirkan dalam menjalankan kewajiban selain solat juga bisa jadi ditambah², dst... apalagi solat 5 waktu adalah Wajib (bukan Sunnah)
- Hatur Nuhun...
Jadi, yg Tgk katakan dlm I'anah kira2 bagaimana kesimpulannya?
Terakhir, ada tidak ketentuan/dhabit/ta'rif احتياطي spy dapat kita bedakan dengan الخروج من الخلاف مستحب atau sama? Terima kasih.
Maaf Tgk, sy bertanya bukan utk menguji anda tp utk memperkuat keyakinan sy dengan mencari alasan2 dr berbagai sumber. Terima kasih.
2. ihtiyath adalah sikap kehati2an, artinya mengambil salah satu dari yang ihtimal2 untuk lebih aman dan lebih terpelihara dalam agama. ihtiyath ada yang wajib seperti membasuh sebagian siku2 untuk memastikan terbasuh lengan pada wudhu'. ini wajib karena batas lengan pada anggota wudhu' sulit dpastikan. dan ada yang sunnat, seperti menghindari harta yang berasal dari orang yang bercampur harta halal dengan harta haram.
adapun لخروج من الخلاف مستحب adalah salah satu hukum yang ditetapkan berdasarkan ihtiyath. misalnya ulama A menetapkan hukum haram sesuatu, sedangkan ulama B mengatakan mubah, maka bagi kita yang sependapat dengan ulama B, sunnah meninggalkan perbuatan tersebut untuk ihtiyath (siapa tahu pendapat ulama A itu betul)
wassalam
Sebab dalam al-majmu' syarhu al-muhazzab, jilid 4, hal 367, Imam Nawawi berkata: ولا تصح الجمعة إلا في أبنية يستوطنها من تنعقد بهم الجمعة من بلد أو قرية. Yang perlu digarisbawahi adalah kata abniyah, bisa kota atau desa. Jd, ta'addud tdk terjadi dewasa ini krn bisa dilaksanakan dimanapun, dan kalaupun terjadi itupun masih dalam kategori boleh krn sempitnya mesjid utk menampung semua jama'ah dan sukarnya jama'ah utk berkumpul di satu tempat.
2. Apakah ihtiyath bisa dijadikan sumber hukum dalam mazhab syafi'i atau ihtiyath itu mrpkan salah satu bagian dari sumber hukum yang pokok (Al-Quran, As-Sunnah, Ijma', Qiyas, dan Istishab) dlm mazhab syafi'i?
2. kami kira perlu dilakukan penelitian di dunia ini dan sekarang ini, utk mengatakan "ta'addud tdk terjadi dewasa ini dan kalaupun terjadi itupun itu krn sempitnya mesjid utk menampung semua jama'ah dan sukarnya jama'ah utk berkumpul di satu tempat". kalau hasil penelitian mengatakan ya seperti saudara katakan, kami kira , kami sependapat dengan saudara bahwa tidak ada wajib i'adah dhuhur sekarang ini. kalau penelitian ini tidak ada, maka kemungkinan ada ta'adud jum'at pada satu qaryah tanpa ada faktor darurat bisa saja terjadi. kalaupun ini tidak terjadi, maka hukum wajib i'adah dhuhur itu kita kaidkan seandainya terjadi.
3. menurut hemat kami, ihtiyath merupakan sebagian prinsip fiqh yang didasarkan kepada hadits :
فمن اتقى الشبهات فقد استبرأ لدينه وعرضه
Artinya : Barang siapa menjauhkah syubhat, maka dia telah memelihara agama dan kehormatannya (H.R. Bukhari dan Muslim)
dan hadits Nabi SAW, berbunyi :
دع ما يريبك إلى ما لا يريبك
Artinya: Tinggalkan hal-hal yang meragukan engkau kepada yang tidak meragukan (H.R. Nisa’i dan Turmidzi)
2. Berbicara masalah penelitian, maka dalam hal ini tidak perlu dilakukan seperti dlm dunia pendidikan, cukup dengan mengambil beberapa sampel, misalnya mesjid Ateuk, Meulayoe, dan Bung Cala. Kami berkesimpulan dgn memperhatikan poin no. 1 bahwa ke-3 mesjid ini tdk dikategorikan dan dinamakan ta'addud. Maka tdk perlu mewajibkan i'adah Dhuhur di daerah ini.
3. Hukum Islam tdk terlepas dr Ushul Fiqh dan kaedah2nya serta Fiqh dan kaedah2nya. Saya bingung dan tdk mengerti bhwa ihtiyath adalah salah satu prinsip Fiqh. Apa mksud dr kata prinsip tsb? Karena prinsip sendiri berarti asas atau pokok dan asas fiqh itu sendiri adalah Ushul Fiqh.
وبالله التوفيق إلى أقوم الطريق
2.Ihtiyath banyak dan umum digunakan sebagai ‘illat hukum dalam fiqh,penggunaannya sebagai ‘illat berdasarkan hadits yang telah kami sebut di atas. karena itu atas dasar tersebut kami menyebutnya sebagai prinsip fiqh. Berikut beberapa kaidah fiqh yang di dasarkan kepada ihtiyath,antara lain :
a. الخروج من الخلاف مستحب
b. اذا اجتمع الحلال والحرام غلب الحرام
c. الحدود تسقط بالشبهات
d. الحريم له حكم ما هو حريم له
Insya Allah lain kali kita berdiskusi lgi dengan judul yg baru.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Maaf saya hanya ingin mengirimkan komentar yang sudah saya baca di tempat yang lain.
mohon tanggapannya!
hukum Shallat Dzuhur setelah shalat jum'at adalah...
Hukumnya tidak wajib bahkan tidak disyariatkan menurut ijmak ulama kecuali bagi orang yang tidak melaksanakan shalat dhuhur. Berdasarkan Hadits berikut ini: Dari Ibnu Abbas ra bawa Rasulullah SAW bersabda, "Apabila datang waktu siang hari Jum'at maka shalatlah dua rakaat." (HR Ad-Daruqutuny).
Yang berarti, tidak perlu lagi melakukan shalat dzuhur. Selain itu, tidak ada riwayat di mana para Sahabat Nabi melakukan salat dzuhur setelah shalat Jum'at.
Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim diceritakan seorang pedalaman (A'rabi) bertanya pada Nabi apakah ia harus melakuksan shalat lain selain Jum'at? Jawab Nabi: إلا أن تطوع شيئاً (Tidak, kecualu shalat sunnah). Ini adalah dasar ulama secara ijmak bahwa kewajiban shalat dhuhur itu gugur apabila sudah melaksanakan shalat Jum'at.
Namun demikian, ada sejumlah ulama madzhab Syafi'i muta'akhirin (yang akhir) yang mewajibkan shalat dhuhur setelah Jum'at dengan alasan untuk berhati-hati (ihtiyath) apabila salah satu syarat shalat Jum'at tidak terpenuhi. Seperti shalat Jum'at di 2 tempat atau lebih dalam satu desa/kota. Bagi yang berpendapat shalat seperti ini tidak sah, maka mengulangi shalat Jum'at denan shalat dhuhur adalah sunnah.
Namun, pendapat yang sahih dari ulama madzhab Syafi'i adalah bahwa shalat Jum'at di 2 (dua) tempat/masjid dalam desa/kota yang sama itu sah. Dengan demikian, maka shalat dhuhur setelah melakukan shalat Jum'at adalah tidak perlu dan tidak sunnah.
1.Tidak disyari’atkan shalat dhuhur pada hari jum’at memang disepakati para ulama, termasuk ulama mutaakhirin syafi’iyah, namun itu tentu dengan syarat-syarat sebagai berikut ;
a.Seseorang itu tidak dalam keadaan tidak melaksanakan shalat Jum’at, kalau seseorang dalam keadaan ada tidak melaksanakan shalat Jum’at, tentu atasnya wajib melaksanakan dhuhur
b. Seseorang itu sah shalat jum’atnya, kalau tidak sah jum’at, tentu wajib atasnya shalat dhuhur, karena status shalat jum’at yang tidak sah sama dengan tidak melaksanakannya sama sekali, jadi hukumnya seperti hukum yang tersebut pada point “a”.
c.Seseorang itu tidak ragu-ragu atas sah shalat jum’atnya, kalau ragu-ragu, maka wajib melakukan shalat dhuhur sebagai i’adah, ini karena sikap ragu-ragu belum melepaskan diri seseorang dari taklif suatu hukum atasnya,berarti dia itu seperti tidak melaksanakan shalat jum’at sama sekali
d.Seseorang itu bukan dalam rangka mengambil sikap hati-hati (ihtiyath), karena ada kemungkinan shalat jum’at itu tidak sah, kalau untuk ihtiyath, maka sunnat (bukan wajib) melakukan shalat dhuhur sebagai i’adah.
2.Berdasarkan penjelasan di atas, maka dalil-dalil yang saudara sampaikan tersebut diposisikan apabila tidak memenuhi syarat-syarat di atas.
3.Kami tidak menemukan keterangan dari ulama syafi’iyah bahwa pendapat yang sahih dari ulama madzhab Syafi'i adalah bahwa shalat Jum'at di 2 (dua) tempat/masjid dalam desa/kota yang sama itu sah sebagaimana kutipan saudara di atas, yang ada justru sebaliknya.
Berkata An-Nawawi dalam Minhaj at-Thalibin:
“Syarat ketiga untuk sah jum’at adalah tidak ada jum’at lain yang lebih dahulu atau yang bersamaan dengannya dalam balad jum’atnya kecuali balad itu luas dan sukar berkumpul dalam satu tempat” .
Selanjutnya Jalaluddin al-Mahalli dalam syarah Minhaj at-Thalibin menjelaskan dalil tidak boleh ta’adud Jum’at dalam satu balad adalah karena jum’at pada masa Nabi SAW dan Khulafaurrasyidin tidak pernah dilakukan kecuali pada satu tempat dari pada suatu balad.
(An-Nawawi dan Jalaluddin al-Mahalli, Minhaj at-Thalibin dan Syarahnya, al-Mahalli, dicetak pada hamisy Qalyubi wa ‘Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. I, Hal. 272)
Berkata Ibnu Hajar Haitamy :
“Boleh membangun mesjid yang banyak dalam satu balad meskipun balad itu kecil dan tidak boleh melarangnya dengan mencukupi satu saja tetapi tidak boleh memperbanyak jum’at dalam satu balad kecuali mesjidnya sempit untuk jama’ahnya. Maka pada saat itu, boleh membangun mesjid yang lain dan mendirikan jum’at yang kedua padanya. Berbeda halnya kalau mesjid tersebut lapang, maka tidak boleh bagi seseorang membangun mesjid untuk mendirikan jum’at yang lain padanya karena terlarang mendirikan jum’at pada saat itu.
(Ibnu Hajar Haitamy, Al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiah, Darul Fikri, Beirut, Juz. I, Hal. 234)
Berdasarkan keterangan dua ulama besar syafi’iyah ini, maka ta’adud hanya dibolehkan kalau ada mudharat/ masyaqqah
wassalam
Kalau menurut saya bila melhiat keterangan دع ما يريبك إلى ما لا يريبك kenapa tidak langsung solat dzuhur aj tidak usah solat jum'at dulu, kan yang diragukan sahnya solat jum'at.
wassalam
2. mazhab2 yang ada itu belum tentu benar, namun mazhab 2 tersebut sudah benar menggunakan metode istimbathnya. kalau anda sudah beristimbath seperti kemampuan imam syafi'i, malik dll, maka anda haram mengikuti mazhab yang ada, tetapi bahkan wajib istimbath sendiri dari al-qur'an dan hadits, tetapi kalau nggak mampu, solusinya tentu harus ikut mazhab orang lain. kalau sudah nggak mampu nekat juga, berarti mau masuk jurang ni. benar mazhab2 itu belum tentu benar, namun beristimbath sendiri , sedang kita tidak punya kemampuan utk itu, tentu lebih 2 lagi belum tentu benar, bahkan termasuk dalam kelompok bonek (bocah nekat), berbahaya kan ?
Deskripsi masalah : beberapa saat yg lalu saya bertemu dengan sorang kiai musolla. beliau bercerita bahwa beliau senantiasa melakukan sholat jama'ah, begitu pula istri beliau tidak pernah meninggalkan sholat berjamaah. mereka selalu berangkat ke musolla bersama. saat kebetulan tidak dapat pergi ke musolla karena suatu hal,mereka sholat berjamaah sendiri di rumah. ketika hari jumat, saat beliau pergi ke msjid utk sholat jumat, maka istinya akan sholat berjamaah dgn anak perempuannya di rumah.
masalah muncul saat sang anak menikah dan akhirnya tingal serumah dengan suami. istri beliau pun kebingungan mencari mitra jamaah dzuhur saat hari jumat.
Pertanyaan : 1. bolehkah suami i'adah dzuhur degan istri, padahal ia telah menjalankan sholat jumat?
2. apa sajakah kriteria diperbolehkannya i'adah sholat fardu?
terima kasih ats perhatiannya.
a. dilakukan dalam waktunya
b. tidak lebih satu kali
dalam fathul Mu'in (I'anah al-thalibin II/56) disebutkan :
وتسن إعادة المكتوبة بشرط أن تكون في الوقت، وأن لا تزاد في إعادتها على مرة
wassalam
wassalam
Alhmdulillah..Saya sdh nyimak dr awal.
Maaf,jd salah satu intinya apabila ragu2 boleh melaksanakan shalat jumat..?
Kalo menurut saya, Lakukan sesuai dg keyakinan anda,benar salah bkn manusia yg menilai.
Saya pribadi,berkeyakinan boleh melakukan shalat dhuhur setelah shalat jumat meskipun tdk wajib.
Trmksh
wslm..
maksud ragu2 di situ2 bukan ragu2 shalat dhuhur, tetapi setelah seseorang shalat jum'at, dia masih ragu2 sahnya shalat tsb, maka dalam hal ini dia boleh i'adah shalat dhuhur.
wasssalam
2. I'adah menjadi sunnah kalau utk menjadi ihtiyath (utk hati-hati) , karena kuatir jum'at tidak sah.
3. kedua point di atas, makna wajib tersebut adalah fardhu/wajib ain.
4. wassalam
Bagaimanakah hukumnya shalat i'aadah dhuhur apabila menurut keyakinan kita shalat jum'atnya sah cukup semua syarat2nya (tidak ragu2 lagi)
karna ada pendapat sunnah i'aadah untuk sesudah untuk shalat fardhu yang lainnya
wassalam
wassalam.
wassalam
saya ingin bertanya ustad, mengapa kita harus meninggalkan sholat dhuhur pd hari jumat sementara tidak ada ayat ataupun hadist yang mengharamkan sholat dhuhur pada hari jumat
wassalam
Ukuran supaya tdk Ta'addud sampai di mana? Karna di daerah kami rata2 satu kemukiman ada 2 jum'at.
Wassalam
2,yang dimaksud bertanah air adalah seseorang yang tidak ada cita2 untuk pindah, baik musim kemarau ataupn musim hujan kecuali karena faktor darurat.
3. berdasarkan kriteria di atas, maka apabila gampong tersebut memenuhi kriteria sebagaimana yang telah kami kemukakan di atas, maka boleh saja dilaksanakan jum'at
4. wassalam
http://kitab-kuneng.blogspot.com/2012/03/tata-laksana-shalat-jumat.html
wassalam
Saya pernah dengar dari orang2 meskipun tidak ada dalilnya di bolehkan shalat i'adah untuk shalat fardhu yang lainnya seperti i'adah subuh,magrib,isya dan ashar.apakah ada pendapat yang demikian Tgk??
mohon penjelasannya karna saya tidak ingin membenarkan/menyalahkan pendapat orang tampa dalil yang kuat maupun dhaif
wassalam
عن جَابِر بْن يَزِيدَ بْنِ الْأَسْوَدِ الْعَامِرِيُّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَجَّتَهُ فَصَلَّيْتُ مَعَهُ صَلَاةَ الصُّبْحِ فِي مَسْجِدِ الْخَيْفِ قَالَ فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ وَانْحَرَفَ إِذَا هُوَ بِرَجُلَيْنِ فِي أُخْرَى الْقَوْمِ لَمْ يُصَلِّيَا مَعَهُ فَقَالَ عَلَيَّ بِهِمَا فَجِيءَ بِهِمَا تُرْعَدُ فَرَائِصُهُمَا فَقَالَ مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا فَقَالَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا كُنَّا قَدْ صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنَا قَالَ فَلَا تَفْعَلَا إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ
Dari Jabir bin Yazid bin Al Aswad Al 'Amiri dari Ayahnya ia berkata; "Aku pernah berhaji bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu aku shalat subuh bersamanya di masjid Al Khaif." Ia berkata; "Ketika beliau selesai melaksanakan shalat subuh dan berpaling, tiba-tiba ada dua orang laki-laki dari kaum lain yang tidak ikut shalat berjama'ah bersama beliau. Maka beliau pun bersabda: "Bawalah dua orang itu kemari!" maka mereka pun dibawa ke hadapan Nabi sedang mereka gemetaran. Beliau bersabda: "Apa yang menghalangi kalian untuk shalat bersama kami?" mereka menjawab, "Wahai Rasulullah, kami telah shalat di tempat kami," beliau bersabda: "Janganlah kalian lakukan, jika kalian telah melaksanakannya di tempat kalian, lalu kalian datang ke masjid yang melaksanakan shalat berjama'ah maka shalatlah bersama mereka, karena hal itu akan menjadi pahala nafilah kalian berdua." (H.R. At-Tirmidzi)
dan kunjungi juga link berikut : http://kitab-kuneng.blogspot.com/2012/03/ghayatul-wushul-terjemahan_28.html
wassalam
menurut pemahaman saya dari hadist di atas,jadi sunat hukumnya melaksanakan i'aadah dhuhur sesudah shalat jum'at meskipun shalat jum'atnya sah karna sesuai dengan syarat dan rukunnya
mohon di koreksi mungkin ada yang salah
wassalam
wassalam
Bagaimanakah ukuran rumah rata2 bersambung,apakah seperti perumahan(perumnas) atau komplek??
Saya sering mendengar istilah tapi belum paham yaitu:Munfashilah abniyah,Muttashilah,dan mustaqillah
tolong pemahamannya
wassalam
2. dalam fatawa al-kurdi (hal. 57) disebutkan masih dianggap satu qaryah (kampung wajib jum'at) apabila satu tempat bermain seperti tmp main anak2, satu tmp berkumpul dan satu tmp buang sampah dan juga biasanya antar penduduk itu saling pinjam meminjam.
demikian
saya masih kurang faham??
Apakah kawasan Munfashilah abniyah dan Muttashilah sudah boleh mendirikan shalat jum'at bila syarat2 yang lain terpenuhi.
mohon penjelasannya
wassalam
jadi yang dinamakan Ta'addut atau tidak ta'addud cuma dalam satu abniyah bukan abniyah lainnya.meskipun abniyah2 tersebut berdekatan ukurannya suara orang azan terdengar antar abniyah.
abniyah2 tersebut sah mendirikan shalat jum'at sesuai dengan syarat2 dan rukunnya
mohon di koreksi bila ada yang salah dengan pemahaman saya
wassalam
apakah sunat atau wajib i'aadah dhuhur.soalnya di daerah saya jarak antar abniyah berdekatan. sedangkan rukun dan syarat2 lainnya sudah terpenuhi
wassalam
2. dalam fatawa al-kurdi (hal. 57) disebutkan masih dianggap satu qaryah (kampung wajib jum'at) apabila satu tempat bermain seperti tmp main anak2, satu tmp berkumpul dan satu tmp buang sampah dan juga biasanya antar penduduk itu saling pinjam meminjam.
3. meskipun didengar azan kampung lain pada kawasan itu.
4. wassalam
berarti tidak ada dalil kalau sholat jum'at itu menggantikan sholat dhuhur??
ada yang bilang kalau dhuhur dan jum'at itu dua waktu yang berbeda.
ada juga yg bilang sholat jum'at itu hukumnya sunah bagi perempuan, dhuhur wajib laki/perempuan, nah ibadah yang wajib kok bisa digantikan ibadah sunah?
Allah SWT lebih dulu menurunkan perintah sholat lima waktu, subuh, dhuhur, ashar, maghrib, isya.
haduhh saya bingung tentang msalah ini.
mohon pencerahanya ustadz.
1. shalat Jum'at memang merupakan pengganti shalat dhuhur dengan turun firman Allah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya : Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(Q.S. al-Jum’at : 9)
buktinya shalat dhuhur tidak wajib pada hari Jum'at secara ijmak ulama apabila shalat jum'at itu sah.
2. shalat Jum'at pada dasarnya hanya wajib atas laki2, namun apabila dilaksanakan oleh perempuan, maka dapat menggantikan shalat dhuhurnya. jadi perempuan yang melaksanakan shalat Jum'at niatnya tetap niat shalat fardhu, meskipun atas perempuan sunnat melakukannya, karena diri ahalat jum'at adalah wajib, tidak ada yg sunnah. ini sama halnya shalat jum'at atas musafir. niat shalat jum'atnya tetap niat fardhu, meskipun shalat jum'at atasnya adalah sunnah. dengan demikian atas perempuan tetap shalat jum'atnya adalah shalat fardhu mengganti fardhu. adanya hukum sunnah melakukan shalat jum'at yang fardhu bagi perempuan dan musafir , karena keduanya boleh memilih antara shalat jum'at atau dhuhur
wassalam
Artinya : Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(Q.S. al-Jum’at : 9)
dari ayat diatas saya gak menemukan kata2 sholat jum'at menggantikan sholat dhuhur,.
adakah ayat atau dalil yang lebih spesifik,. dengan kata2 "sholat jum'at merupakan pengganti sholat dhuhur".?
berarti yang menjadikan sholat dhuhur tidak wajib itu ijma' ulama?
sukron
wassalam
wassalam
shalat jumat sudah ditentukan syarat sahnya...tetapi kita kerjakan meski kita ragu sahnya. kemudian kita shalat dzuhur.. Bukankah hadits untuk meninggalkan keraguan sudah jelas, tetapi kita tetap shalat jumat. kalo kita bersandar pada hadits tsb, seharusnya tidak boleh shalat jumat...tetapi wajib dzyhur. kecuali kita yakin shalat jumat sah, barulah kita kerjakan shalat jumat tanpa dzuhur lagi.
2, yang menjadi persoalan kita dalam bidang i'adah dhuhur ini adalah apabila datang keraguan setelah shalat jum'at, apakah shalat jum'at yg telah kita lakukan itu sah atau tidak? jadi untuk ihtiyath (hati2) , maka dilakukan i'adah dhuhur dengan pertimbangan kalau shalat jum'at tsb tidak sah , maka sudah diganti dgn dengan shalat dhuhur.
wassalam
wassalam
jadi kita lakukan saja menurut dhan kita sendiri. dan seterusnya berbaik sangka kepada orang.
wassalam
shalat jumat wajib
sebelumnya saya mohon maaf tidak bermaksud menyakiti pihak manapun ini adalah ilmu yang saya pelajari
alasan kenapa shalat jumat mengganti dhuhur
1. Alloh hanya mewajibkan 5 KALI sholat
- matan hadistnya bukan lima kali tapi LIMA SHOLAT
- kalau di pahami KALI maka boleh dikatakan sholat jenazah pengganti solat subuh,atau dhuhur, atau ashar, atau maghrib, atau isya,
- kalau ada jenazah disholati maka orang tersebut tdk dikatakan shalat 6 tapi sholat 5 + sholat ied
- kalau sholat jumat wajib dhuhur juga wajib juga bkn berarti shalat 6 tapi sholat 5 + sholat Ied (jumat
- kalau jumat pengganti dhuhur justru tdk sholat 5 tapi sholat 4 + sholat dhuhur)
- dari segi jumlah sholat lima ya sholat lima (subuh dhuhur ashar maghrib isya)
- tentang sholat lima adalah ketetapan Alloh dalam Mi'roj Rosululloh dan tdk akn di ganti
2- knpa yg diganti jumat itu dhuhur kok bnukan ashar atau isya atau subuh atau maghrib
-karena kurang memahami waktu sholat jumat, berdasarkan dalil2 yg ada waktu sholat jumat itu HARI jumat
- jumat di waktu dhuhur sama halnya sholat menghadap arah barat (bukan kiblat)
- ayat terakhir annisa 103 sholat didirikan atas waktunya MASINGMASING artinhya tdk mungkin sholat satu menempati sholat lain, yang mungkin bertepatan
- sholat ibadahnya dhuhur waktunya
- sholat ibadahnya jumat waktunya
- sholat ibadahnya jenazah waktunya
- setiap sholat pasti dinamakan berdasarkan waktu.
- artinya alasan jumat pengganti dhuhur dari segi waktu itu tdk kuat atau terbantahkan
3- meninggalkan sholat dhuhur karena tidak disyariatkan sholat dhuhur setelah jumat
- itu karena berdasar dalil sholat lima tapi dari dalil sholat jumat
- harusnya mencari dalil sholat dhuhur ya di dalil sholat lima bukan dari dalil sholat jumat
- kenapa tdk ada hadist nabi yang tetap mewajibkan dhuhur, justru karena tidak ada hadist karena zaman rosululloh tidak ada masalah sholat jumat pengganti dhuhur muncul pada masa ulama madzhab menurut kitab tanwirul qulub fii muamalah alamil ghuyub
4- menurut saya berdasarkan dalil2 dan setelah mempelajari keduanya (pengganti dan bukan pengganti):
- lebih kuat bukan pengganti
- yang mengeluarkan dalil serta alasan harus yang meninggalkan dhuhur bukan yang tetap wajib dhuhur
- karena hukum asalnya sholat dhuhur dan jumat sama2 wajib
- jika benar sholat jumat pengganti dhuhur akan bertabrakan dengan logika serta bertentangan denggan sholat2 lain artinya hukum islam hancur
- insya Alloh jika kita tmenyampingkan emosi dan mau mempelajari lebih dalam, akan menemukan jalan
- jangan ikuti pendapat saya tapi silakan diteliti sendiri dan diskusikan bersama ummat muslim lain dan yang terakhir
- janganlah berTaklid dan mengikuti satu pendapat saja sesungguhnya dasar islam hanya Al Quran dan AS Sunnah
2. tetapi kalau sekedar terlalu banyak menggerakan tangan hukumnya hanya makruh dan tidak membatalkan khutbah, maka jum'atnya sah, karena itu tidak boleh i'adah dhuhur dengan beralasan dgn alasan ini.
wassalam
Semoga mesjid2 di aceh besar semuanya masih tetap melakukan iadah zuhur setelah jumat, hidup Aceh besar hehehe
Saleum awak aceh rayeuk
maaf Tgk:
setelah sy mencoba membaca dialog diatas, sy juga mw bertanya bagaimana jika sebuah masjid sholat jumat n setelahnya sholat dhuhur berjamaah pula,, bagaimana pendapat anda berdasarkan dalilnya?
masalah dijaman sekarang ini,,, ada banyak jamaah sholat jumat tdk mengetahui syarat sahnya sholat jumat,,, karena mmg generasi sekarang cenderung malas belajar,,,, lebih mudah mengikuti saja,,,,
apakah mudahnya sholat dhuhur saja,,, daripada harus memperhatikan syarat sahnya sholat jumat,,, bagaimana solusi generasi sekarang yang tidak tau seperti ini,,,,?
2. apabila pada awalnya menurut dugaan kita terpenuhi syarat jum'at, maka wajib shalat jum'at dan kalau kenyataannya setelah shalat jum'at, syarat2 jum'at tidak terpenuhi, maka wajib i'adah dgn dhuhur.
3. pada zaman sekarang kalau memang susah memenuhi bilangan jum'at 40 orang dgn syarat2nya, maka sebaiknya taqlid kepada pendapat qadim syafi'i (pendapat dhaif) yg membolehkan shalat jum'at dgn 4 orang, kemudian sebagai ikhtiyath (karena pendapat ini dhaif dalam mazhab), maka sunnat i'adah dhuhur. demikian penjelasan kitab 'Ianah althalibin dlm bab jum'at
wassalam
apabila suatu kampung tidak memenuhi syarat2 melakukan shalat jum'at, maka penduduk kampung tersebut wajib melakukan shalat jum'at di kampung sebelah yg memenuhi syarat2 jum'at apabila di kampungnya (kampung tidk ada jum'at) mendengar azan dari kampung ada jum'at. kalau tidak mendengar, maka shalat dhuhur saja di kampung sendiri.
wassalam
Yth. Bapak Tgk. Alizar Usman.....
Saya butuh sedikit penjelasan dari Bapak ;
1. Digampong saya setelah salam kedua dari shalat jum'at langsung dilanjutkan dgn iqamah dan berdiri dzuhur, apakah tatacaranya memang seperti itu....?
2. Karena shalat dzuhur setelah jum'at itu memang dilakukan setiap waktu, yg berarti bahwa setiap jum'at digampong kami itu dianggap tidak sah, maka bolehkah setiap hari jum'at saya tidak perlu melaksanakan shalat jum'at tapi hanya melaksanakan shalat dzuhur saja.....?
Sekian dulu dan saya mohon penjelasannya.
tidak setiap orang melakukan i'adah dhuhur karena anggapan bahwa shalat jum'at tidak sah, tetapi ada kemungkinan juga hanya utk ikhtiyath saja (hati2) dalam arti i'adah itu sunnat saja dan jum'at sah. sesuai dengan komentar dan penjelasan2 kami di atas dpt kami ulangi lagi di sini, sbb:
1. ada orang mengi'adah dhuhur karena faktor berbilang jum'at dalam satu kampung tanpa uzhur syara'. dalam kasus ini masjid yg duluan takbiratul ihram merekalah yg sah jum'ah, yg terlambat tidak sah dan wajib i'adah dhuhur. dalam kasus seperti ini tentu kejadian jum'at yg lalu tidak dapat menjadi pedoman jum'at kali ini dan seterusnya.....karena bisa saja jum'at yg lalu masjid A yang duluan takbirraul ihram tetapi jum'at kali ini masjid B yang duluan. dalam kasus seperti ini, maka jum'at tetap wajib dilakukan setiap jum'atnya dan kalau ternyata pada hari itu jum'at kita lebih duluan masjid lain takbiratul ihramnya, maka kita wajib iadah dhuhur.
2. ada kemungkinan orang yg i'adah dhuhur karena bilangan jum'at tidak cukup 40 orang. para ulama syafi'iyah memberikan kita solusi utk memegang pendapat dhaif dalam mazhab syafi'i yang berpendapat boleh mendirikan jum'at dgn 4 orang. karena pendapat 4 orang ini dha'if, maka di sunnat kan i'adah dhuhur karena ihtiyath (hati2), siapa tahu pendapat ini memang tidak boleh diamalkan. dalam kasus ini jum'at wajib dan i'adah dhuhur sunnat saja. dalam kasus ini kita wajib selalu mendatangi mesjid melaksanakan jum'at.
3. ada kemungkinan iadah dhuhur itu karena cacat salah satu rukun khutbah jum'at atau syarat2nya, yang dilakukan oleh khatib. maka jum'atnya tidak sah. dalam kasus ini wajib iadah dhuhur. cacat ini tentu tergantung khatibnya. karena itu, kalau jum'at yg lalu cacat khutbahnya, jum'at saat ini belum tentu cacat juga, bisa jadi khutbah nya bagus. karena itu kita tetap wajib selalu melakukan jum'at.
4. kita tidak wajib melaksanakan jum'at di kampung sendri apabila memang tidak memenuhi syarat2 mendirikan jum'at. tetapi apabila dikampung tersebut bisa terdengar azan jum'at kampung lain yg mendirikan jum'at, maka penduduk kampung yg tidak mendirikan jum'at wajib pegi ke kampung lain yg mendirikan jum'at tsb. dan apabila tidak terdengar azan jum'at kampung lain karena jauh, maka boleh shalat dhuhur saja, tanpa shalat jum'at.
wassalam
http://kitab-kuneng.blogspot.com/2012/03/tata-laksana-shalat-jumat.html
terus niatnya itu seperti shalat zuhur biasa atau harus ada tambahan lafaz iadah nya ?
2. istilah i'adAh dhuhur yg sering kitA dengAr , pengertiannyA adAlAh orAng shAlat jum'at, tetApi shAlatnyA jum'at tersebut ternyAtA tdk sAh atAu adA kemungkinan tidAk sAh, mAka dilakukan lAgi shAlAt dhuhur (kAlau ternyata tdk sAh, maka wAjib shalat dhuhur lagi, dan kalau untuk ikhtiyath (kehAti2An)saja, mAka sunnat mengulanginya). contoh ihtiyath bilangan jum'at tdk sAmpai 40 orang, lalu supaya jum'at tersebut sAh, maka mengikuti pendApat lemah yg membolehkan jum'at dgn 4 orAng,. jadi karena mengikuti pendApat lemah ini, makA sunnAt melaKukan shAlat dhuhur lagi, kArenA siapa tAhu pendApat lemAh ini memAng tidAK boleh di amalkAn. ini nAmA nyA utk ihtiyAth.
wAssAlAm
Saya mau tanya untuk di kawsan pabrik atau sejenisnya yang tidak ad penduduk muqim, wajibkah mendirikan sholat jumat? bolehkah kalau saya sholat dhuhur aja tanpa melaksanakan sholat jumat?
wassalamu`alaikum WR.WB