Checklist for Ramadan 2016 - The Fiqh Issues Regarding Fasting | Yasir Q...
I'adah yaitu mengulang yang artinya melakukan sekali lagi ibadah, masih dalam waktunya, dikarenakan mengharap diperolehnya tambahan keutamaan. Yaitu, seperti orang yang melakukan shalat Zhuhur sendirian, kemudian menyaksikan jama’ah. Maka, disunnatkanlah baginya mengulangi shalat Zhuhurnya, supaya memperoleh pahala jama’ah. "Barangsiapa menunjukkan suatu kebaikan, baginya seperti pahala yang melakukannya." (HR. Muslim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar